Jawa Pos Radar Magetan – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Magetan resmi diundur hingga 2027.
Rencana pesta demokrasi tingkat desa yang semula dijadwalkan berlangsung tahun depan batal digelar karena belum ada regulasi teknis terkait mekanisme calon tunggal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto menjelaskan, pilkades semula direncanakan serentak di 12 desa.
Persiapan anggaran dan koordinasi bahkan sudah dilakukan sejak Mei 2025.
Namun, hingga akhir Agustus, belum ada kepastian dari pemerintah pusat.
’’Kami sudah berkoordinasi dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, tetapi belum ada regulasi turunan yang bisa dijadikan dasar hukum,’’ ujarnya, Senin (13/10).
Surat tanggapan dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa yang diterima Bupati Magetan pada 2 Oktober 2025 menegaskan bahwa pilkades boleh dilakukan sesuai aturan yang ada.
Namun, ada catatan penting mengenai pelaksanaan dengan calon tunggal.
Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, pilkades calon tunggal hanya bisa digelar setelah terbitnya peraturan pelaksanaan dari UU 3/2024.
’’Kalau dipaksakan digelar tahun depan, tahapan pilkades bisa molor sampai 2026 karena menunggu payung hukum. Akibatnya malah tidak efektif,’’ jelas Eko.
Hasil simulasi DPMD menunjukkan, jika pilkades tetap digelar pada 2025, akan terjadi benturan jadwal dengan masa akhir jabatan 178 kepala desa pada 2027.
Artinya, ratusan desa berpotensi kosong jabatan dan membutuhkan penjabat dari kalangan ASN.
’’Kami tidak ingin terjadi kekosongan besar-besaran. Karena itu, diputuskan pilkades digeser ke 2027,’’ ungkapnya.
Rapat koordinasi lintas instansi akhirnya sepakat menunda pelaksanaan hingga dua tahun ke depan.
Selain faktor regulasi, penundaan juga untuk memberi waktu bagi pemkab menyiapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting).
’’Pilkades 2027 nanti akan menggunakan sistem e-voting supaya lebih cepat, transparan, dan efisien,’’ pungkas Eko. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto