Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pilkades Magetan Resmi Ditunda hingga 2027, Dana Rp 600 Juta Jadi Silpa

Aprilita Sari • Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:38 WIB
DPRD Pacitan menyoroti aturan Pilkades baru yang memungkinkan penetapan calon tunggal tanpa coblosan sesuai UU 3/2024. DOK RADAR PACITAN
DPRD Pacitan menyoroti aturan Pilkades baru yang memungkinkan penetapan calon tunggal tanpa coblosan sesuai UU 3/2024. DOK RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Magetan – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Magetan resmi ditunda hingga 2027.

Padahal, semula kegiatan itu dijadwalkan berlangsung pada 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, mengatakan penundaan diputuskan setelah koordinasi dengan Kemendagri dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

“Anggaran Pilkades yang semula direncanakan untuk tahun ini tetap tersimpan di kas daerah dan menjadi SILPA 2025,” ujarnya, Jumat (17/10).

Eko memastikan dana tersebut tidak dialihkan ke program lain. Nilainya mencapai Rp 600 juta.

“Kami sempat mengusulkan tambahan menjadi Rp 900 juta di PAK, tapi karena Pilkades ditunda, anggarannya tetap Rp 600 juta,” jelasnya.

Penundaan ini merupakan hasil pembahasan bersama lintas instansi.

Pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan kembali pada 2027 dengan sistem e-voting.

“Sistem e-voting dipilih agar proses Pilkades lebih cepat, transparan, dan efisien,” pungkas Eko. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#magetan #pemerintahan desa #DPMD Magetan #pilkades magetan #Silpa #pemilihan kepala desa #e-voting #kemendagri