Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Magetan memastikan bahwa harga pupuk bersubsidi resmi mengalami penurunan.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 22 Oktober 2025 sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/2025.
Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) DTPHP Magetan, Eni Kurniawani, mengatakan penurunan harga pupuk subsidi mencapai 20 persen.
“Bahwasannya dalam keputusan itu memang benar ada penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan meringankan beban petani di tengah meningkatnya biaya produksi.
Eni menambahkan, hingga September 2025 penyaluran pupuk subsidi di Magetan telah mencapai lebih dari separuh alokasi tahunan.
Rinciannya Urea: 13.714 ton (58,03%), NPK: 12.228 ton (63,46%), NPK Formula Khusus (NPK F): 5,84 ton (24,35%), dan Organik: 4.773,57 ton (46,17%).
“Capaian serapan ini terus kami pantau bersama distributor dan kelompok tani agar penyaluran tetap tepat sasaran,” imbuhnya.
DTPHP Magetan juga memastikan stok pupuk bersubsidi aman hingga akhir tahun.
Dengan penurunan harga ini, petani diharapkan lebih leluasa mempersiapkan musim tanam berikutnya tanpa terbebani biaya tinggi.
“Kami berharap kebijakan ini bisa memberikan dampak positif bagi petani Magetan, sehingga produktivitas pertanian tetap terjaga dan kesejahteraan petani meningkat,” pungkas Eni. (ril/naz)
Editor : Mizan Ahsani