Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Bolak-balik Curi Kambing, Warga Magetan Divonis 3 Tahun Penjara

Aprilita Sari • Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Heri Marsudianto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Magetan.
Heri Marsudianto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Magetan.

Jawa Pos Radar Magetan – Heri Marsudianto hanya bisa tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan mengetuk palu sidang, kemarin (28/10).

Terdakwa kasus penipuan dan pencurian kambing itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya dua tahun enam bulan.

Majelis hakim menilai hukuman itu pantas karena terdakwa merupakan residivis kasus serupa.

Kasus bermula pada 5 Juli 2025, ketika Heri mendatangi kandang milik Sony Nurhuda, warga Desa Klagen, Kecamatan Barat.

Ia mengaku bernama Naryo dan berpura-pura membeli dua ekor kambing seharga Rp 6,1 juta.

Setelah berpura-pura mengambil uang, ia kembali dan mencuri satu ekor kambing tanpa izin. Kerugian korban mencapai Rp 3 juta.

Tak cukup sampai di situ, Heri juga menipu Parti, warga Desa Banjarejo, dengan modus serupa.

Ia mengaku hendak membeli dua ekor kambing untuk aqiqah, namun hanya membawa satu ekor tanpa membayar.

Total kerugian korban mencapai Rp 5,5 juta.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan dua korban mengalami kerugian materiil dan keresahan sosial,” ujar Hakim Ketua Nur Wahyu Lestariningrum saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan Heri bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan dan penipuan, sebagaimana dakwaan kumulatif penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Nur Wahyu.

Dari keterangan saksi kepolisian, Heri diketahui telah enam kali melakukan aksi serupa dan pernah dijatuhi hukuman dalam tiga perkara berbeda: pencurian, penipuan, dan penggelapan.

“Perbuatan terdakwa memberatkan karena sudah tiga kali dihukum dan meresahkan masyarakat,” tambah Nur Wahyu.

Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan.

“Kami berharap terdakwa bisa bertobat dan memperbaiki diri,” pungkas hakim. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Pengadilan Negeri Magetan #Pencurian Kambing #magetan #residivis Magetan #vonis pn magetan #hukum pidana #kasus penipuan