Jawa Pos Radar Magetan – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pemberian insentif investasi di Kabupaten Magetan resmi disetujui DPRD bersama eksekutif, kemarin (30/10).
Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum sekaligus perlindungan bagi investor yang menanamkan modalnya di Magetan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan Dwi Aryanto menjelaskan, raperda tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur Jatim pada 11 September lalu.
Setelah itu dilakukan penyempurnaan sejumlah pasal agar selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Penyesuaian dilakukan mulai dari konsideran hingga substansi Pasal 8, 14, dan 74 yang mengatur kewenangan daerah dalam penanaman modal.
Sementara Pasal 15–17 disesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
’’Raperda ini menjadi payung hukum untuk memperkuat tata kelola investasi daerah sekaligus memberikan kemudahan dan insentif bagi investor,’’ terang Dwi.
Selain itu, sejumlah pasal lain seperti Pasal 23, 30–40, dan 55 juga diperbaiki agar lebih operasional dan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Pasal 78 ditambah ketentuan mengenai perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perda.
Setelah disetujui bersama bupati, raperda tersebut akan dikirim ke gubernur untuk memperoleh nomor register sebagai tahapan akhir penetapan perda.
Sementara itu, Ketua DPRD Magetan Suratno menegaskan, semangat kemudahan investasi dalam raperda ini sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
’’Pemkab harus pandai memberi ruang bagi sektor swasta agar ekonomi daerah tumbuh,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, kemudahan investasi juga sejalan dengan tema Hari Jadi Magetan ke-350, yakni Magetan Tumbuh, Ekonomi Tangguh.
’’Kami berharap perda ini membuat proses perizinan lebih efisien dan terbuka, sehingga investor semakin mudah masuk,’’ pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto