Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kasus Koperasi MSI Magetan Belum Tuntas, Polisi Tunggu Hasil Audit Akuntan Publik

Aprilita Sari • Minggu, 2 November 2025 | 17:50 WIB
Perwakilan anggota Koperasi MSI saat audiensi dengan Polres Magetan. Polisi menegaskan penetapan tersangka menunggu hasil audit akuntan publik. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Perwakilan anggota Koperasi MSI saat audiensi dengan Polres Magetan. Polisi menegaskan penetapan tersangka menunggu hasil audit akuntan publik. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Proses hukum kasus dugaan penggelapan dana di Koperasi MSI (KSPPS MSI) masih tertahan di tahap penyidikan.

Polres Magetan menegaskan, penyidik belum bisa menetapkan tersangka lantaran hasil audit dari akuntan publik belum selesai.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menyebut berkas perkara sebenarnya hampir tuntas.

Namun, pihak kejaksaan memberi sejumlah petunjuk tambahan sebelum proses penetapan tersangka dilakukan.

“Langkah utama sebenarnya sudah cukup. Tinggal gelar penetapan tersangka dan dikirim ke kejaksaan. Tapi setelah kami koordinasikan, kejaksaan memberikan beberapa petunjuk tambahan yang harus dilengkapi,” ujarnya, kemarin (1/11).

Dari hasil penyidikan, ditemukan selisih data antara sistem komputerisasi dan catatan manual di koperasi tersebut.

Berdasarkan basis data digital, jumlah nasabah tercatat sekitar 16 ribu orang, sementara data manual hanya sekitar 6 ribu orang.

Perbedaan itu menjadi kendala utama dalam proses audit dan pembuktian hukum.

“Secara teknis kami dibantu akuntan publik untuk melakukan perhitungan. Hasil audit fisik belum kami terima, tapi komunikasi terus berjalan,” jelas Joko.

Ia menambahkan, data administrasi Koperasi MSI sejak berdiri hingga 2024 tergolong semrawut sehingga perlu pencermatan mendalam.

“Kalau data sudah lengkap, kami segera gelar perkara. Sudah ada beberapa orang yang akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Magetan Iptu Dedy Norawan menegaskan, hasil audit akuntan publik menjadi kunci untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka.

“Untuk menjadikan para terlapor sebagai tersangka, kami harus punya alat bukti lengkap. Karena itu, hasil audit sangat penting,” katanya.

Dedy juga menjelaskan, terkait pengembalian dana anggota koperasi, hal itu masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Kalau ingin menuntut pengembalian uang, jalurnya gugatan perdata di pengadilan negeri, bukan pidana,” pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#magetan #dugaan korupsi koperasi #nasabah KSPPS MSI #Polres Magetan #Koperasi MSI Magetan #penyidikan polisi #ekonomi magetan #penipuan koperasi #audit akuntan publik