Jawa Pos Radar Madiun - Pasangan suami istri (pasutri) muda asal Magetan nekat mencuri sepeda motor milik orang tuanya sendiri.
Aksi yang dilakukan karena alasan ekonomi itu berakhir tragis.
Pasutri tersebut ditangkap polisi di rumah kontrakan di Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10) pagi.
Kedua pelaku adalah Irvan Rendy Saputra (23) dan Rizqi Amalia (27), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Magetan.
Mereka dibekuk setelah adanya laporan dari ibu kandung Irvan, Eva Setyowati (42), yang kehilangan motor pada Kamis (30/10) sore.
Eva mengaku, sepeda motor Honda Beat miliknya yang terparkir di teras rumah hilang pada Minggu (19/10) pagi.
Ia sempat mendengar suara motor keluar, padahal kunci motor masih disimpannya.
“Ternyata yang nyuri anak dan menantu saya. Setelah saya dengar kabar motor dijual di Mojokerto, saya lapor polisi biar jera,” ujar Eva dengan nada kecewa.
Penyelidikan Cepat, Pelaku Diringkus di Mojokerto
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Magetan mengarah kepada pasangan tersebut.
Berdasarkan pelacakan, keduanya diketahui tinggal di rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Petugas langsung bergerak dan berhasil meringkus keduanya sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam video penangkapan yang beredar, Irvan tampak duduk santai di teras rumah sebelum disergap, sementara sang istri masih tertidur di dalam kamar.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menjual motor curian itu seharga Rp 4,5 juta kepada seorang pembeli di Mojokerto.
“Kedua pelaku mengaku mencuri karena alasan ekonomi,” ujar Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin.
Ibu Lapor Polisi Demi Anak Jera
Usai motor ditemukan, pasangan tersebut langsung digelandang ke Mapolres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut.
Meski berat hati, sang ibu berharap keduanya bisa mengambil pelajaran dari kejadian itu.
“Ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya mereka juga sempat mencoba mengambil motor tapi gagal,” kata Eva.
Kini, pasutri yang belum dikaruniai anak itu harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ril/naz)
Editor : Mizan Ahsani