Jawa Pos Radar Magetan – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian gamelan Jawa di lingkungan Dindikpora Magetan segera menjalani proses persidangan.
Mereka adalah Suroso dan Y. Sulistyo Joko Indratno, yang kini resmi menyandang status terdakwa setelah Kejari Magetan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
’’Update saat ini, perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, kemarin (2/11).
Dalam berkas perkara, jaksa turut menyertakan hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara sebesar Rp520,5 juta.
Temuan itu muncul karena Suroso, selaku Direktur CV Mitra Sejati, diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei.
Sementara Sulistyo, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak memberikan sanksi denda meski terjadi keterlambatan pekerjaan.
’’Kami juga mendapati tidak adanya proposal pengajuan dari sekolah penerima bantuan,’’ imbuh Andy.
Selain itu, penyedia diduga menyerahkan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan menunjuk pembuat gamelan yang bukan ahli di bidangnya.
’’Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk memperkuat berkas. Kini tinggal menunggu jadwal persidangan,’’ jelasnya.
Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan gamelan tahun anggaran 2019 senilai Rp1,6 miliar dimenangkan oleh CV Mitra Sejati dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar untuk 17 sekolah penerima bantuan.
Kejari Magetan menetapkan dua tersangka sejak 26 Agustus 2025 lalu. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto