Jawa Pos Radar Magetan – Dua gugatan sederhana yang diajukan anggota Koperasi Syariah Mandiri Sejahtera Indonesia (MSI) Magetan berakhir antiklimaks.
Pengadilan Negeri (PN) Magetan memutuskan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena termasuk ranah ekonomi syariah.
“Putusan akhir menyatakan PN Magetan tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” ujar Juru Bicara PN Magetan Andi Ramdhan Adi Saputra, kemarin (4/11).
Perkara pertama diajukan Sri Gunarsih dengan nilai sengketa Rp 109,6 juta, sementara perkara kedua oleh Minah dengan nilai Rp 78,7 juta.
Majelis hakim menilai kedua perkara tersebut tidak termasuk dalam yurisdiksi peradilan umum.
“Dalam perjanjian terdapat istilah nisbah yang dikenal dalam ekonomi syariah sebagai sistem bagi hasil,” jelas Andi.
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara di bidang ekonomi syariah berada pada pengadilan agama (PA).
Sementara itu, M. Usman Baraja, kuasa hukum tergugat Wawan Wandoyo, menyambut baik putusan tersebut.
“Sejak awal kami sudah sangsi dengan dasar gugatan itu. Putusan majelis hakim sudah tepat karena PN memang tidak berwenang,” ujarnya.
Usman menilai keputusan hakim memperjelas posisi hukum dalam sengketa berbasis prinsip syariah.
“Dengan putusan ini, gugatan penggugat kandas karena tidak mampu membuktikan dalilnya. Putusan sudah benar dan sesuai hukum,” tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto