Jawa Pos Radar Magetan – Penyusunan APBD 2026 tersendat.
Hingga pekan kedua November, belum satu pun dokumen perencanaan diserahkan pemkab ke DPRD.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan Didik Haryono, yang juga Sekretaris Fraksi Golkar, menyayangkan kondisi itu.
“Seharusnya sudah ada RKPD, KUA-PPAS, maupun draf APBD yang kami terima. Sampai sekarang belum ada satu pun yang masuk,” ujarnya, Kamis (6/11).
Menurut Didik, keterlambatan tersebut jauh dari ideal.
Berdasar ketentuan dan praktik tahun-tahun sebelumnya, RKPD semestinya diserahkan Juni, KUA-PPAS pada Juli–Agustus, sementara draf APBD sudah disampaikan sejak Agustus–September.
“Dengan begitu DPRD punya waktu memadai untuk pembahasan mendalam. Sekarang RKPD saja belum ada, apalagi KUA-PPAS dan draf APBD,” tegasnya.
Dia menilai kondisi ini mencerminkan kemunduran tata kelola.
“Pemerintahan baru seharusnya datang dengan semangat kerja cepat dan efektif. Urusan APBD sebagai ruh pembangunan daerah saja belum dimulai,” tandasnya.
Didik mengingatkan batas pengesahan APBD 30 November 2025.
Artinya, waktu pembahasan tersisa sekitar 24 hari.
“Membahas seluruh dokumen dalam waktu sesingkat itu sangat dipaksakan dan tidak rasional,” sambungnya.
Banggar mendesak pimpinan DPRD dan bupati mempercepat tahapan pembahasan.
“APBD itu ruh pembangunan. Jika tidak diseriusi, jangan berharap ada lompatan kemajuan di Magetan,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto