Jawa Pos Radar Magetan - Sebanyak 125 lembaga pendidikan di Magetan belum memiliki kepala sekolah definitif.
Kekosongan itu terdiri atas tiga TK, 111 SD negeri, dan 11 SMP negeri. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Magetan menyiapkan langkah strategis untuk mengisi posisi tersebut sambil menunggu keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat.
Kepala Dindikpora Magetan Suwata menyatakan, pengisian jabatan kepala sekolah akan dilakukan setelah ada keputusan resmi dari PPK.
’’Update pengisian kepala sekolah masih menunggu keputusan PPK. Saat ini kami sudah menyiapkan langkah-langkahnya,’’ ujarnya, kemarin (9/11).
Kekosongan paling banyak terjadi di jenjang SD.
Kondisi ini, kata Suwata, juga dialami banyak daerah lain karena keterbatasan kewenangan pengangkatan.
’’Ini umum terjadi di beberapa daerah. Kita tinggal menunggu keputusan dari pusat,’’ imbuhnya.
Saat ini ada 22 guru di Magetan yang telah mengikuti seleksi kepala sekolah oleh Kemendikdasmen dan memperoleh sertifikat.
Mereka siap ditempatkan di sekolah yang paling membutuhkan.
’’Mereka tinggal menunggu penugasan,’’ jelasnya.
Suwata menambahkan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 memberi peluang bagi daerah dengan kekosongan besar untuk melakukan pengangkatan tanpa diklat terlebih dahulu.
’’Kebijakan ini hanya berlaku satu periode, yakni empat tahun,’’ terangnya.
Namun, setelah empat tahun menjabat, kepala sekolah wajib mengikuti diklat jika ingin memperpanjang masa jabatannya.
’’Kalau tidak ikut diklat, otomatis kembali menjadi guru. Tapi kalau ingin lanjut, wajib ikut pelatihan sesuai ketentuan,’’ tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto