Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Usai Ditetapkan Tersangka, Ketua Koperasi MSI Magetan Digugat Tiga Nasabah

Aprilita Sari • Selasa, 11 November 2025 | 17:50 WIB
Tak hanya kasus pidana, pengurus Koperasi MSI hadapi gugatan di PA Magetan. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Tak hanya kasus pidana, pengurus Koperasi MSI hadapi gugatan di PA Magetan. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan — Masalah hukum yang membelit pengurus Koperasi MSI Magetan kian meruncing.

Selain kasus pidana yang kini ditangani Polres Magetan, tiga nasabah turut melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Agama (PA) Magetan.

“Benar, ada tiga perkara yang masuk (5/11) ke PA Magetan terkait Koperasi MSI. Gugatan ini tergolong perkara sederhana karena nilainya di bawah Rp500 juta,” ujar Humas PA Magetan Helmy Ziaul Fuad, kemarin (10/11).

Tiga gugatan tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 79/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt atas nama penggugat Mimin Rinda Sari melawan tergugat Wawan Wandoyo selaku manajer Koperasi MSI;

Nomor 80/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt oleh Robiatun melawan Wawan Wandoyo.

Serta 81/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt oleh Tumini melawan Wawan Wandoyo.

“Ketiganya dikategorikan sebagai perkara ekonomi syariah,” ungkap Helmy.

Sebelumnya, perkara serupa sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan, namun dinyatakan tidak berwenang karena akad koperasi menggunakan prinsip syariah.

“PN Magetan memutuskan tidak berwenang, sehingga gugatan kami terima sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Helmy juga membenarkan bahwa penyidik Polres Magetan sempat datang untuk mengonfirmasi keberadaan gugatan tersebut.

“Kami sampaikan bahwa proses perdata tidak menghalangi proses pidana. Keduanya bisa berjalan bersamaan,” tegasnya.

Gugatan di PA berfokus pada tuntutan pengembalian dana pokok nasabah.

Sedangkan perkara pidana menyoroti dugaan penggelapan dana anggota oleh pengurus koperasi.

Sidang perdana untuk ketiga perkara dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Para penggugat hanya menuntut dana pokok. Kami berharap bisa diselesaikan secara musyawarah, tapi karena Wawan sudah jadi tersangka dan ditahan, kemungkinan diwakili kuasa hukum,” pungkas Helmy. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#magetan #dana nasabah #kasus penggelapan #Pengadilan Agama Magetan #Wawan Wandoyo #Polres Magetan #Koperasi MSI Magetan #Perdata #ekonomi syariah #gugatan nasabah