Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Anggota Koperasi MSI Gugat Kasatreskrim dan Presiden ke PN Magetan

Aprilita Sari • Kamis, 13 November 2025 | 12:00 WIB
Sidang gugatan Sumarti terhadap Kasatreskrim dan Presiden RI di PN Magetan menyoal tindak lanjut kasus KSPPS MSI. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Sidang gugatan Sumarti terhadap Kasatreskrim dan Presiden RI di PN Magetan menyoal tindak lanjut kasus KSPPS MSI. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Upaya nasabah KSPPS MSI untuk mendapatkan haknya terus bergulir.

Salah satunya dilakukan oleh Sumarti, yang menggugat Kasatreskrim Polres Magetan dan Presiden RI di Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Mgt dan disidangkan di Ruang Sidang Candra, Rabu (12/11).

Juru Bicara PN Magetan Deddi Alparesi menjelaskan, gugatan tersebut tidak ditujukan kepada koperasi MSI secara langsung, melainkan kepada aparat penegak hukum yang dinilai tidak menindaklanjuti laporan korban.

“Jadi ini bukan KSPPS MSI yang digugat, tapi terkait proses laporan korban di kepolisian,” terang Deddi.

Dalam perkara itu, Kasatreskrim Polres Magetan tercatat sebagai Tergugat I, Kadiv Propam Mabes Polri sebagai Tergugat II, dan Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden RI sebagai Tergugat III.

Sedangkan Kejaksaan Agung RI cq Kejati Jatim cq Kejari Magetan menjadi turut tergugat.

Sumarti melalui kuasa hukumnya, Arifin Purwanto, meminta majelis hakim memerintahkan aparat kepolisian untuk segera memproses laporan korban MSI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada sidang perdana, Kadiv Propam Mabes Polri dan Presiden RI tidak hadir.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 26 November 2025 untuk pemanggilan ulang.

“Apabila pada panggilan ketiga nanti Kadiv Propam maupun Presiden RI tetap tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dan dianggap kedua tergugat melepaskan hak,” pungkas Deddi. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#magetan #Presiden RI #Perbuatan Melawan Hukum #Gugatan Kasatreskrim #pn magetan #Arifin Purwanto #Deddi Alparesi #KSPPS MSI