Jawa Pos Radar Magetan – Perseteruan antara Nur Wakhid atau Gus Wakhid dengan DPC PKB Magetan berlanjut ke meja hijau.
Sidang perdana perkara perdata itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, kemarin (12/11).
Kedua pihak hadir dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum penggugat, Nurcahyo, menyebut gugatan tersebut berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh DPC PKB Magetan dalam pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Gus Wakhid.
“Mekanisme PAW yang dilakukan DPC terlalu tergesa-gesa. Seharusnya menunggu maksimal 60 hari sesuai ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART PKB untuk memberi waktu penyampaian keberatan,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya telah mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai PKB.
Karena itu, proses PAW seharusnya ditunda hingga ada putusan resmi dari lembaga internal partai.
“Tujuan kami agar rekomendasi PAW yang telah dikirim ke DPRD dapat ditarik kembali hingga keputusan Mahkamah Partai keluar,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Ahmad Setiawan, menegaskan bahwa perkara ini tergolong sengketa internal partai politik, sehingga tidak melalui proses mediasi.
“Majelis hakim sudah menegaskan mekanisme khususnya. Karena itu, sidang langsung dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujarnya.
Dalam sidang perdana itu, majelis hakim menyatakan materi gugatan telah dibacakan.
Agenda selanjutnya dijadwalkan untuk penyampaian jawaban tertulis dari pihak tergugat.
“Pekan depan kami akan menyampaikan jawaban melalui sistem sidang elektronik atau e-court,” pungkas Ahmad. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto