Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tiga Perampok Spesialis Lansia Ditangkap, Begini Modus Kejam Mereka

Aprilita Sari • Jumat, 14 November 2025 | 03:36 WIB
Tim Resmob Polres Magetan menangkap tiga pelaku curas yang merampok nenek di Karas setelah bersembunyi di hotel wilayah Magelang. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Tim Resmob Polres Magetan menangkap tiga pelaku curas yang merampok nenek di Karas setelah bersembunyi di hotel wilayah Magelang. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang nenek di Kecamatan Karas akhirnya terungkap.

Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap tiga pelaku saat bersembunyi di salah satu hotel kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Aksi kejahatan itu terjadi Selasa (4/11) sekitar pukul 12.00 di Jalan Raya Glodok–Kendal, Desa Temenggungan.

Korban, Saminem (65), tengah mengupas daun pisang di pinggir jalan ketika tiga pria tidak dikenal menghampirinya dengan modus pura-pura menanyakan alamat.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan kronologi kejadian.

“Begitu korban naik, dua pelaku langsung memukulinya di dalam mobil. Perhiasan dan uang tunai milik korban dirampas, lalu korban diturunkan di Jalan Desa Gandu–Gebyog, Kecamatan Karangrejo,” ujarnya.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka dan trauma.

Saat ini ia telah mendapatkan perawatan medis serta pendampingan trauma healing dari Polres Magetan.

Tiga tersangka yang berhasil dibekuk yakni Amir (53) warga Serang, Banten; Ari Kuardi (37) dan Ahmad Junaidi (48) warga Kota Bandar Lampung.

Polisi menyimpulkan ketiganya adalah residivis yang kerap berpindah daerah untuk melancarkan aksi.

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku sempat menginap di kawasan Sarangan.

Saat melintas di Temenggungan, mereka melihat korban sendirian dan langsung menjadikannya sasaran.

“Ketiga pelaku ini ternyata residivis, sudah berulang kali keluar masuk lapas,” ungkap kapolres.

Barang bukti berupa uang tunai Rp 3.744.000 serta perhiasan milik korban berhasil diamankan.

Ketiganya dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menjelaskan pola kejahatan para pelaku yang menyasar kelompok rentan.

“Modus mereka adalah mencari korban lansia yang sendirian di tempat sepi, berpura-pura menanyakan alamat, lalu membawa korban masuk mobil untuk diintimidasi dan dirampok,” jelas Erik. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#magetan #AKBP Raden Erik Bangun Prakasa #karas #Polres Magetan #perampokan lansia #Kasus Curas Magetan #Residivis