Jawa Pos Radar Madiun – Setelah sempat dinonaktifkan sejak Maret 2025, layanan administrasi kependudukan (adminduk) di tingkat kecamatan akhirnya kembali dibuka secara bertahap.
Mulai November 2025, masyarakat di sejumlah wilayah dapat kembali mengurus dokumen kependudukan langsung di kantor kecamatan tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil Magetan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Magetan memastikan 10 dari 18 kantor kecamatan kini telah kembali beroperasi melayani kebutuhan adminduk warga.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai memudahkan akses dan mempercepat proses layanan.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Magetan, Noor Endah Fillaili, menjelaskan bahwa pengaktifan kembali layanan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan pusat.
“Layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil di pusat kota,” ujarnya.
Berbagai layanan kini tersedia di kantor kecamatan.
Mulai rekam dan cetak KTP-el, KIA, akta kelahiran (anak usia maksimal 5 tahun), cetak akta kematian, registrasi IKD, KK, hingga surat keterangan pindah dalam wilayah Magetan.
“Pelayanan dilakukan langsung di kantor kecamatan dengan fasilitas petugas yang sudah disiapkan,” tambahnya.
Bisa Urus Adminduk di Kantor Kecamatan Mana Saja?
Plaosan (melayani Plaosan-Poncol)
Panekan (melayani Panekan-Sidorejo)
Parang (melayani Parang-Lembeyan)
Karangrejo (melayani Karangrejo-Karas)
Maospati (melayani Maospati-Sukomoro)
Kawedanan (melayani Kawedanan-Bendo)
Nguntoronadi (melayani Nguntoronadi-Takeran)
Barat (melayani Barat)
Ngariboyo (melayani Ngariboyo)
Kartoharjo (melayani Kartoharjo)
Endah juga menjelaskan alasan layanan adminduk sempat dihentikan.
Pada Maret 2025, seluruh layanan kecamatan dinonaktifkan akibat penghentian jaringan komunikasi data dan perangkat Machine to Machine (M2M).
Hal itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang efisiensi belanja APBN/APBD serta Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025.
Kebijakan tersebut mencakup tiga poin.
Yakni penonaktifan jaringan data kecamatan dan perangkat M2M dan pemindahan layanan adminduk ke kantor disdukcapil.
Baca Juga: Gara-Gara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK, Lisdyarita Kaji Ulang Mutasi Ratusan ASN
Selain itu pelimpahan tanggung jawab perangkat jaringan kecamatan ke disdukcapil dan penyedia jasa jaringan.
“Alasan kenapa saat ini diaktifkan lagi, itu keputusan pusat. Secara bertahap kami aktifkan lagi layanan di kecamatan,” terangnya.
Dengan beroperasinya kembali pelayanan adminduk di kecamatan, antrean di Kantor Disdukcapil kini jauh berkurang.
Proses pengurusan dokumen juga dinilai lebih cepat dan tidak menumpuk seperti sebelumnya.
“Kami mengimbau warga memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya demi percepatan layanan kependudukan,” pungkasnya. (ril/naz)
Editor : Mizan Ahsani