Jawa Pos Radar Magetan – Perseteruan antara Nur Wakhid dengan DPC PKB Magetan berlanjut di meja hijau.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, kemarin (19/11), pihak tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan anggota DPRD yang akrab disapa Gus Wakhid itu.
Kuasa hukum DPC PKB Magetan, Ahmad Setiawan, mengatakan jawaban setebal 30 halaman tersebut pada intinya menegaskan bahwa PN Magetan tidak berwenang mengadili perkara dimaksud.
’’Intinya adalah meyakinkan majelis hakim bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan karena prosesnya masih belum selesai di mahkamah partai atau internal partai,’’ ujarnya.
Ahmad menegaskan, sesuai regulasi, setiap sengketa internal partai wajib terlebih dahulu diselesaikan di mahkamah partai.
’’Harusnya diselesaikan dulu di mahkamah partai baru di pengadilan. Dan, saat ini kasusnya belum selesai di mahkamah partai,’’ terangnya.
Atas dasar itu, pihak tergugat meminta majelis hakim menolak gugatan Gus Wakhid.
Terkait mekanisme pergantian antar waktu (PAW) yang memicu konflik, Ahmad menilai prosedur sudah ditempuh sesuai aturan.
’’Tahapan proses PAW sudah sesuai dengan data dan bukti yang kami punya, dan nanti bisa kami buktikan di PN,’’ jelasnya.
Sidang dijadwalkan kembali pada Senin (24/11) dengan agenda pembacaan replik dari penggugat.
’’Perkara ini masih terus berlanjut,’’ pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto