Jawa Pos Radar Magetan – Perseteruan hukum antara Nur Wakhid dengan DPC PKB Magetan memasuki babak krusial.
Pihak penggugat tengah menyiapkan replik sebagai respons jawaban tergugat yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Magetan.
Kuasa hukum penggugat, Nurcahyo, menyebut pihaknya menerima jawaban tergugat secara terbuka.
’’Semua pihak sama kedudukannya di hadapan hukum. Jadi sah-sah saja para tergugat menyampaikan jawaban mereka. Terlalu dini bagi kami berkomentar lebih jauh,’’ ujarnya, kemarin (20/11).
Dia menegaskan tidak ingin mendahului penilaian majelis hakim terkait kewenangan PN mengadili perkara tersebut.
’’Proses sidang ada tahapannya. Kami percayakan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai apakah kewenangan PN berlaku dalam perkara ini,’’ jelasnya.
Nurcahyo memastikan replik dari pihak penggugat bakal disampaikan pada sidang lanjutan Senin (24/11) mendatang.
’’Kami akan memberikan replik sesuai fakta hukum dan tuntutan yang kami ajukan. Prinsipnya, kami menghormati proses dan mengikuti seluruh tahapan persidangan,’’ pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto