Jawa Pos Radar Magetan – Fakta mengejutkan terkuak dari laporan hilangnya LJ, remaja 18 tahun asal Magetan.
Bukan menghilang, LJ ternyata menjadi korban kekerasan seksual dan eksploitasi seksual yang dialaminya sejak berusia 15 tahun.
Hal itu terungkap setelah saudara tirinya, DN, melaporkan LJ tak pulang ke rumah.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Magetan, Indriana Agustin, memastikan kasus ini telah ditangani secara serius.
“Korban sudah kami tangani. Proses hukum terhadap pelaku juga diproses Unit PPA Satreskrim Polres Magetan,” ujarnya.
Untuk menjamin keamanan, LJ kini ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan.
Di lokasi tersebut ia mendapat pendampingan komprehensif, termasuk layanan psikolog dan asesmen lanjutan.
“Korban kami dampingi bersama psikolog. Semua kebutuhan pemulihan diarahkan secara menyeluruh,” imbuhnya.
Indriana menegaskan pentingnya laporan cepat dari masyarakat atau penyintas ketika menemukan indikasi kekerasan.
Penundaan laporan berpotensi membuat kekerasan terus berlangsung dan hak korban terancam terabaikan.
“Jangan tunggu sampai korban semakin tersakiti. Laporkan sejak dini,” tegasnya.
DP2KBP3A juga memberikan apresiasi terhadap keberanian LJ yang akhirnya berani membuka pengalaman traumatisnya setelah bertahun-tahun bungkam.
“Apresiasi luar biasa bagi korban yang telah berani melapor. Kami memastikan seluruh haknya terpenuhi selama proses pemulihan,” pungkas Indriana. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto