Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kakak Tiri LJ Ditangkap Polisi, Setubuhi Adik Sejak Usia 15 Tahun

Aprilita Sari • Selasa, 2 Desember 2025 | 03:15 WIB
DN, pelaku persetubuhan terhadap adik tirinya, LJ, digelandang polisi ke dalam sel tahanan. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
DN, pelaku persetubuhan terhadap adik tirinya, LJ, digelandang polisi ke dalam sel tahanan. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Unit Satreskrim Polres Magetan menangkap DN, 24, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah korban LJ, 18, yang sempat dilaporkan hilang, membuat video klarifikasi di media sosial bahwa ia mengalami kekerasan seksual.

Kasi Humas Polres Magetan Ipda Indra Suprihatin membenarkan penangkapan tersebut.

DN telah diamankan sejak 27 November.

“Tersangka kami amankan. Pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut masih berjalan,” ujarnya.

DN dan LJ adalah saudara tiri yang pernah tinggal bersama di wilayah Kecamatan Barat.

Perbuatan pelaku disebut berlangsung sejak korban masih berusia 15 tahun.

Keduanya berpindah-pindah tempat tinggal di Magetan maupun luar daerah sejak 2021.

Dalam pemeriksaan, DN mengaku menyetubuhi korban sebanyak 22 kali.

“Motivasi pelaku awalnya ingin melindungi adik tirinya. Tapi kemudian muncul nafsu dan terjadilah persetubuhan,” terang Indra. Pelaku bahkan merekam sebagian aksi asusilanya.

DN ditangkap di kontrakannya di wilayah Barat dan kini menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar,” jelasnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#LJ #magetan #perlindungan anak #kakak tiri #Polres Magetan #barat #Persetubuhan