Jawa Pos Radar Magetan – Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Magetan menghadapi kendala krusial.
Puluhan desa belum dapat memulai pembangunan karena masalah kesiapan lahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, menegaskan Satgas KDKMP dan Kodim 0804/Magetan terus mempercepat proses sesuai instruksi pemerintah pusat.
Koordinasi lintas instansi disebut berjalan intens. DPMD bertanggung jawab pada tata kelola keuangan dan aset desa, sementara pembangunan fisik sepenuhnya dikerjakan PT Agrinas di bawah koordinasi TNI.
“Desa mempersiapkan lahan strategis lalu mengusulkan melalui portal. Update portal menjadi kewenangan Kodim,” ujar Eko, kemarin (1/12).
Dari total 235 desa dan kelurahan, sekitar 50 titik telah memasuki progres pembangunan.
Sebanyak 40 titik sudah dikerjakan hingga tahap pembuatan pondasi, sedangkan delapan titik lain segera menyusul.
Prioritas diberikan kepada desa yang lahannya telah dinyatakan siap tanpa memerlukan pematangan tambahan.
“Pembangunan dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara sesuai Inpres 17/2025. Lahan di 40 titik itu sudah benar-benar siap,” jelasnya.
Tahap awal pembangunan menerapkan prototipe tunggal, meliputi gedung utama seluas 600 meter persegi (20x30 meter) dan area parkir sekitar 400 meter persegi.
Total minimal lahan yang dibutuhkan mencapai 1.000 meter persegi.
Eko mengakui tidak semua desa memiliki ketersediaan lahan sesuai standar.
Karena itu, pendampingan dan koordinasi terus dilakukan.
“Yang penting lahan clean and clear sebelum pembangunan dimulai,” tegasnya.
Eko juga mengingatkan pemerintah desa agar tidak melakukan duplikasi anggaran.
Program yang sudah dikerjakan Satgas atau PT Agrinas tidak boleh kembali dimasukkan dalam APBDes.
Perubahan penggunaan aset desa seperti tanah kas desa (TKD) atau tanah bengkok juga harus diputuskan melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam SK kepala desa.
“Sebanyak 178 kepala desa akan berakhir masa jabatannya pada 2027. Saya berharap tidak ada masalah aset di kemudian hari,” tuturnya.
DPMD memastikan seluruh titik yang telah dibangun berada di atas lahan tanpa sengketa.
Estimasi pengerjaan fisik diprediksi berlangsung sekitar 90 hari, sehingga pembangunan tahap awal diproyeksikan tuntas pada Januari 2026.
“Kami ingin administrasi tertib, lahan jelas, proses berjalan, dan pembangunan selesai tepat waktu,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto