Jawa Pos Radar Magetan – Pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Magetan kini berada dalam pengawasan ketat Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepala Kejari Magetan, Dezi Setiapermana, menegaskan seluruh aktivitas KDKMP akan dipantau melalui Aplikasi Jaga Desa untuk memastikan pengelolaan dana berjalan transparan.
“Seluruh aktivitas KDKMP akan dipantau melalui Aplikasi Jaga Desa,” ujarnya, kemarin (1/12).
Pengawasan terpadu dilakukan karena setiap KDKMP berpeluang mengelola plafon pembiayaan hingga Rp 3 miliar per koperasi dengan skema bunga rendah.
Dana tersebut merupakan modal kerja yang wajib diputar dan dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.
“Karena ini modal kerja, kepala desa sebagai pengawas harus memastikan penggunaan dana benar-benar untuk membesarkan koperasi,” ujar Dezi.
Dia menegaskan bahwa peran kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan edukasi agar pengelolaan dana negara tidak menabrak aturan.
Dalam pemantauannya, kejaksaan juga mengidentifikasi sejumlah potensi korupsi yang dapat muncul dalam operasional KDKMP.
Mulai penyalahgunaan dana simpanan anggota, ketidakterbukaan laporan keuangan, penyalahgunaan jabatan, hingga transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Dezi menilai penyimpangan dana dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat dan menggagalkan tujuan utama KDKMP.
“Kalau terjadi korupsi, KDKMP akan runtuh dan masyarakat desa yang dirugikan. Tapi jika berjalan sesuai aturan, kesejahteraan warga pasti meningkat,” tegasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto