Jawa Pos Radar Magetan – Sebanyak 22 desa di Kabupaten Magetan dipastikan tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap II imbas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025.
Kondisi ini membuat sejumlah program pembangunan di tingkat desa berpotensi mandek dan harus dijadwal ulang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, menyebut perubahan kebijakan itu datang secara mendadak sehingga membuat proses pencairan yang sedang berjalan terhenti.
“Sementara kami masih berproses reguler, ternyata muncul PMK 81/2025 yang kami terima beberapa waktu lalu,” katanya, Selasa (2/12).
Dari total desa yang terdampak, semuanya masuk kategori non-earmark, yakni desa yang alokasi penggunaan DD-nya tidak ditentukan secara khusus.
Total dana yang gagal dicairkan mencapai sekitar Rp 4 miliar.
“Ini mengagetkan karena tidak ada pemberitahuan awal dari Kemendes maupun Kemenkeu. Tidak ada informasi bahwa harus mengajukan sekian, kalau tidak nanti tidak disalurkan,” tegas Eko.
Karena penyaluran DD tahap II kini berbasis kinerja, desa yang terdampak wajib merevisi APBDes dan menghentikan kegiatan yang belum berjalan.
Setiap desa diperkirakan harus membatalkan kegiatan senilai Rp 100–200 juta untuk menyesuaikan aturan baru.
Selain itu, pemerintah desa wajib memiliki Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai salah satu syarat pencairan DD.
Untuk Magetan, seluruh desa disebut telah memenuhi persyaratan ini karena telah terdaftar resmi di Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sementara untuk penyaluran DD tahun 2026, Eko menyebut pemerintah daerah masih menunggu ketentuan baru terkait prioritas penggunaan dan besaran pagu.
“Informasi awal, Dana Desa tahun depan diperkirakan turun. Tinggal sekitar Rp 28 miliar,” ujarnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto