Jawa Pos Radar Magetan – Menjelang akhir tahun, kinerja penerimaan pajak hotel di Kabupaten Magetan menunjukkan capaian positif.
Hingga 1 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai 93,35 persen dari target tahunan Rp 875 juta.
Kabid Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD BPKPD Magetan, Sumarsono, menyampaikan bahwa per 1 Desember realisasi pajak hotel telah mencapai Rp 816,7 juta.
Masih tersisa sekitar Rp 58,2 juta yang harus dikejar hingga akhir tahun anggaran.
“Untuk target Rp 875 juta, realisasi sudah Rp 816,7 juta. Sisa yang perlu dicapai sekitar Rp 58 juta,” ujarnya.
Terdapat 177 hotel yang menjadi objek pajak di Magetan.
Seluruhnya, kata Sumarsono, masih berjalan normal dalam proses penagihan.
Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pajak juga ditingkatkan, mengingat momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi pendorong utama kenaikan penerimaan daerah.
Menurutnya, lonjakan wisatawan ke Sarangan, Plaosan, dan berbagai destinasi lainnya hampir selalu berbanding lurus dengan naiknya okupansi hotel.
Kondisi itu berimbas pada peningkatan pajak yang masuk ke kas daerah.
“Kunjungan wisata akhir tahun biasanya sangat padat. Situasi ini diharapkan memberi kontribusi langsung pada penerimaan pajak hotel,” tandasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto