Jawa Pos Radar Magetan – Bambang Suprianto, 46, ditahan polisi setelah menganiaya BFT, remaja 14 tahun yang kedapatan mencuri velg truk di bengkel miliknya.
Aksi tersebut terjadi pada 20 November dan terekam CCTV hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam rekaman, tangan dan kaki BFT tampak diikat saat pelaku memukulinya.
Bambang mengaku berniat memberikan efek jera, namun perbuatannya justru menyeretnya ke proses pidana.
Polisi mengamankan Bambang pada 28 November untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.
“Memang ada kesalahan yang diperbuat korban. Tapi tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” ujarnya.
Erik menyebut remaja tersebut mengalami trauma dan luka memar di leher.
Ia mengimbau masyarakat menyerahkan penanganan hukum kepada kepolisian agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Jika mendapati kejadian seperti ini, serahkan kepada kami untuk diproses,” tuturnya.
Terkait dugaan pencurian oleh BFT, polisi tetap memproses kasus tersebut sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan usia dan kronologi lengkap kejadian.
“Prosesnya nanti melihat bagaimana secara utuh kronologi kejadiannya,” jelas Erik. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto