Jawa Pos Radar Magetan – Seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Magetan dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) 22/2025 selama dua hari (2–3 Desember).
Pertemuan yang digelar di Graha Pusat Literasi itu digagas untuk mempercepat penyusunan APBDes 2026 agar tidak kembali molor seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto mengatakan penyusunan APBDes harus tetap berjalan meski ketentuan teknis penggunaan dana desa (DD) dari pusat belum turun.
“Waktu terus berjalan. Pemdes harus mulai memformulasikan APBDes supaya tidak terlambat,” ujarnya.
Dalam agenda tersebut, tata kelola keuangan desa menjadi fokus pembahasan.
DPMD menekankan pentingnya sinkronisasi Perbup dengan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah kesalahan pengelolaan anggaran.
“Dalam Perbup juga ada tugas mandatori yang boleh diampu desa. Mekanismenya harus pas supaya tepat sasaran,” jelas Eko.
Isu pilkades 2027 turut dibahas. Sebanyak 178 desa akan menjalankan pemilihan kepala desa dengan rencana penggunaan sistem e-voting.
Simulasi e-voting akan dimulai tahun depan.
“Nanti tetap ada bantuan keuangan khusus. Pendanaan pilkades berasal dari pemkab,” lanjutnya.
Selain itu, DPMD menyiapkan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru.
Masa jabatan BPD berakhir Maret 2027 sehingga proses seleksi harus dimulai lebih awal.
“Penetapannya tetap 2027. Harapannya saat pilkades berlangsung, seluruh desa sudah memiliki BPD baru,” terang Eko.
Regulasi baru mengenai dana bagi hasil (DBH) desa juga ikut disosialisasikan.
Eko meminta desa memprioritaskan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan agar pembagian DBH tepat sasaran mengingat keterbatasan anggaran daerah.
“Ini bukan membatasi desa, tetapi agar desa ikut menyelesaikan persoalan tingkat kabupaten,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto