Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Breaking News: KPK Panggil Pendamping PKH dari Magetan dan Ngawi ke Polresta Surakarta

Redaksi • Jumat, 5 Desember 2025 | 22:33 WIB
Ilustrasi Program Keluarga Harapan atau PKH.
Ilustrasi Program Keluarga Harapan atau PKH.

Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menaruh atensi serius terhadap penindakan dugaan perkara rasuah di Madiun Raya.

Usai bulan lalu melakukan OTT terhadap Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko dan tiga tersangka lain, kini KPK bergerak ke Magetan dan Ngawi.

KPK dikabarkan memanggil sejumlah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari dua daerah di ujung barat Jawa Timur tersebut.

Mereka diminta hadir di Polresta Surakarta.

Jubir KPK Budi Prasetyo membeberkan alasan pemanggilan para pendamping PKH tersebut.

Rupanya, mereka diminta untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial beras.

Terperinci, para saksi yang dipanggil meliputi SYT dan WSN dari Ngawi, serta IJK dan ZNM dari Magetan.

Keempatnya diperiksa guna mendalami kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan PKH di Kementerian Sosial.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada Maret 2023, sebelum akhirnya menetapkan sejumlah tersangka pada Agustus di tahun yang sama.

Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 326 miliar.

Para tersangka berasal dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam proses penyaluran bansos.

Termasuk jajaran direksi BGR Logistics serta pihak dari PT Mitra Energi Persada dan PT Primalayan Teknologi Persada.

Pada 2025, KPK kembali melakukan pengembangan kasus dan menyoroti klaster penyaluran bansos beras melalui PT Dosni Roha Indonesia.

Empat orang turut dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat Kementerian Sosial dan petinggi perusahaan logistik tersebut.

Perkembangan terbaru terjadi pada September hingga Oktober 2025, ketika KPK mengonfirmasi bahwa Rudy Tanoe serta Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, satu tersangka lainnya serta dua korporasi yang disebut terlibat belum diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah tersebut.

Pemanggilan pendamping PKH hari ini menjadi bagian dari rangkaian langkah KPK untuk mengurai aliran dana.

Selain itu, memastikan peran pihak-pihak yang diduga mengetahui proses penyaluran bansos beras selama periode 2020–2021. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#pendamping PKH #Bupati Ponorogo #magetan #Sugiri Sancoko #bantuan #PKH #ngawi #Program Keluarga Harapan #kpk #ott