Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

PN Magetan Tolak Gugatan Nur Wakhid, Sengketa PAW PKB Wajib Diselesaikan di Mahkamah Partai

Aprilita Sari • Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:30 WIB
Juru Bicara PN Magetan Deddi Alparesi menyampaikan putusan sela terkait sengketa PAW PKB. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Juru Bicara PN Magetan Deddi Alparesi menyampaikan putusan sela terkait sengketa PAW PKB. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Madiun – Pengadilan Negeri (PN) Magetan resmi menyatakan tidak berwenang mengadili perkara sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Putusan sela itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025 antara penggugat Nur Wakhid melawan DPC PKB Magetan, Rabu (3/12) sekitar pukul 14.23.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, menjelaskan majelis hakim memutuskan menerima eksepsi para tergugat dan menolak seluruh pokok gugatan.

Pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 270 ribu.

“Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Magetan tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Deddi.

Gugatan yang diajukan Nur Wakhid sebelumnya menuding adanya perbuatan melawan hukum (PMH) oleh DPC PKB Magetan dalam proses PAW.

Ia menilai pergantian dilakukan terlalu cepat dan tidak mengikuti mekanisme internal partai.

Namun majelis berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari perselisihan internal partai politik, sehingga bukan ranah peradilan umum.

Deddi menegaskan, putusan merujuk Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menegaskan bahwa segala bentuk sengketa internal partai harus diselesaikan melalui mahkamah partai.

“Majelis menilai pokok perkara ini perselisihan partai politik. Sehingga penyelesaiannya harus melalui mekanisme mahkamah partai,” jelasnya.

Dengan demikian, pihak yang merasa dirugikan diimbau membawa perkara tersebut ke Mahkamah Partai PKB sebagai forum resmi penyelesaian konflik internal organisasi.

“Sengketa PAW tersebut dinyatakan bukan kewenangan peradilan umum dan harus diselesaikan melalui forum internal PKB,” pungkas Deddi. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#pkb #magetan #mahkamah partai #pn magetan #sengketa paw pkb magetan #Nur Wakhid #hukum politik magetan