Jawa Pos Radar Magetan – Perkara kecelakaan maut di JPL 08 Stasiun Magetan memasuki babak akhir.
Pengadilan Negeri (PN) Magetan resmi menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Agus Supriyanto, penjaga palang pintu perlintasan kereta api yang dinilai lalai hingga memicu kecelakaan pada 19 Mei 2025.
Insiden itu menewaskan empat orang dan menyebabkan lima lainnya luka-luka.
Juru Bicara PN Magetan Deddi Alparesi mengatakan, majelis hakim memastikan Agus terbukti bersalah melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Majelis mempertimbangkan bahwa kelalaian terdakwa telah menimbulkan bahaya besar bagi keselamatan umum sehingga menjadi faktor pemberat,” terang Deddi.
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Rintis Candra bersama hakim anggota Nur Wahyu Lestarininggrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra.
Dalam amar putusan, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.
Termasuk sikap kooperatif serta penyesalan terdakwa yang telah meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban.
Meski demikian, baik jaksa maupun pihak terdakwa belum menyatakan sikap definitif atas putusan tersebut.
“Keduanya masih menyatakan pikir-pikir,” imbuh Deddi. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto