Jawa Pos Radar Magetan – Wacana penetapan Gunung Lawu sebagai kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) kian menguat.
Pemkab Magetan bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membahas usulan perubahan fungsi kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi Tahura dalam pertemuan, Rabu (17/12).
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyatakan sepakat dengan rencana tersebut.
Menurutnya, penetapan Tahura akan memberikan status perlindungan yang setara bagi kawasan Gunung Lawu di wilayah Jawa Timur seperti yang telah berlaku di Jawa Tengah.
“Selain menjaga keberlanjutan sumber daya air, penetapan Tahura juga dapat menekan potensi bencana lingkungan sekaligus membuka peluang pengembangan ekowisata berbasis konservasi,” ungkapnya, kemarin (18/12).
Nanik menilai kawasan Gunung Lawu memiliki fungsi ekologis strategis, terutama sebagai daerah tangkapan air dan penyangga keseimbangan lingkungan.
Oleh karena itu, penguatan status kawasan dinilai penting demi keberlanjutan jangka panjang.
Sementara itu, pihak Kemenhut menjelaskan bahwa usulan penetapan Tahura Gunung Lawu bukan proses instan.
Tahapan administratif dan teknis telah dilakukan sejak 2022.
Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti pada 2025 dengan pembentukan Tim Terpadu.
Ke depan, pengelolaan Tahura Gunung Lawu direncanakan dilakukan secara terstruktur melalui pembagian blok pengelolaan.
Lalu, pelibatan masyarakat sekitar kawasan, serta dukungan pendanaan berkelanjutan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian Gunung Lawu sekaligus memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui pengembangan wisata alam berbasis konservasi. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto