Jawa Pos Radar Magetan – Keputusan mengejutkan datang dari Sigit Supriyadi, Kepala Desa (Kades) Taji, Kecamatan Karas.
Dia menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, meski masa tugasnya masih tersisa dua tahun hingga 2027.
Pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan pada Jumat (19/12).
Sigit juga melampirkan surat pemberitahuan kepada Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti.
Salinan surat itu bahkan telah beredar luas di media sosial.
Sigit menegaskan, keputusan mundur diambil atas kesadaran pribadi.
Dia merasa tidak lagi mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa.
“Keputusan ini saya ambil tanpa adanya unsur paksaan atau tekanan dari pihak mana pun,” tulis Sigit dalam surat pengunduran dirinya.
Meski belum genap menyelesaikan masa jabatan, Sigit menyebut keputusannya sudah bulat.
Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Desa Taji.
“Saya minta maaf kepada semua pihak, khususnya warga Desa Taji atas segala kesalahan dan kekurangan yang saya perbuat selama ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto mengaku telah menerima salinan surat pengunduran diri tersebut.
Namun, hingga kini dokumen yang masuk masih berupa fotokopi.
“Yang kami terima surat berupa fotokopian. Surat diantar oleh sekdes. Karena dalam bentuk fotokopi, tentu secara administrasi surat pengunduran diri yang bersangkutan belum bisa kami tindak lanjuti,” jelas Eko.
Eko menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Plt Camat Karas untuk mendalami alasan pengunduran diri tersebut.
Terlebih, kabar mundurnya Sigit sudah ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kalau hanya fotokopi, saya tidak bisa percaya begitu saja. Apalagi di media sosial justru sudah banyak beredar,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan, lanjut Eko, proses pemberhentian kades harus melalui prosedur administrasi yang jelas.
Setelah surat pengunduran diri asli diterima, BPD wajib menggelar rapat dan mengusulkan pemberhentian kepada bupati melalui camat.
“Setelah semua lengkap, baru kami proses. Selama belum ada surat pemberhentian dari bupati, yang bersangkutan tetap menjalankan tugas sebagai kades,” terangnya.
Terpisah, Plt Camat Karas Eka Radityo menyatakan menghormati keputusan yang diambil Sigit.
Namun, ia menegaskan proses pengunduran diri tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Yang jelas, setelah ini kami akan lakukan komunikasi dengan yang bersangkutan untuk kepentingan klarifikasi,” tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto