Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

BPD Minta Sigit Tetap Jadi Kades Taji, Camat Tunggu SK Bupati Magetan

Aprilita Sari • Selasa, 23 Desember 2025 | 13:30 WIB
Pihak Kecamatan Karas melakukan klarifikasi bersama BPD dan perangkat Desa Taji terkait rencana pengunduran diri Kades Taji, kemarin (22/12). AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN
Pihak Kecamatan Karas melakukan klarifikasi bersama BPD dan perangkat Desa Taji terkait rencana pengunduran diri Kades Taji, kemarin (22/12). AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Rencana pengunduran diri Sigit Supriyadi dari jabatan Kepala Desa (Kades) Taji, Kecamatan Karas, belum berujung kepastian.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) justru meminta Sigit mengurungkan niatnya dan tetap memimpin desa hingga masa jabatan berakhir pada 2027.

Plt Camat Karas Eka Radityo mengatakan, pihak kecamatan telah menerima salinan surat pengunduran diri Sigit.

Sebagai tindak lanjut, kecamatan menggelar klarifikasi bersama BPD dan perangkat Pemerintah Desa Taji, kemarin (22/12).

“Secara aturan, pengunduran diri kepala desa diusulkan oleh BPD kepada bupati melalui camat. Namun sebelum masuk proses formal, kami perlu melakukan klarifikasi,” ujar Eka.

Dari hasil forum tersebut, seluruh anggota BPD sepakat menyarankan agar Sigit tetap menjabat sebagai kades hingga masa tugasnya berakhir.

Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan yang bersangkutan.

“BPD meminta kades tetap bertugas sampai 2027. Namun keputusan akhirnya kami serahkan kembali kepada Pak Sigit,” jelasnya.

Hingga kini, Sigit belum menyampaikan sikap final.

Ia meminta waktu untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.

Eka pun mendorong agar BPD dan kades segera menggelar pertemuan lanjutan guna memastikan kelanjutan proses tersebut.

Di tengah polemik pengunduran diri, Eka memastikan roda pemerintahan Desa Taji tetap berjalan normal.

Ia menegaskan, selama belum terbit surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati, Sigit masih sah menjabat sebagai kepala desa.

“Selama belum ada SK dari bupati, Pak Sigit tetap menjabat. Pelayanan tidak boleh berhenti dan penyusunan R-APBDes 2026 tetap harus dikawal,” tegasnya.

Terkait alasan pengunduran diri, Eka mengaku belum menerima penjelasan rinci dari Sigit.

Sementara mengenai Dana Desa (DD) tahap II yang sempat tertunda, ia memastikan persoalan administrasi sudah dibenahi.

“Perubahan APBDes sudah dilakukan. ADD tahap 11–12 dan DD tahap II kini kembali bisa diproses,” pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Desa Taji Magetan #magetan #Kecamatan Karas #BPD Taji #APBDes 2026 #pengunduran diri kades #Kades Taji #dana desa