Jawa Pos Radar Magetan – Polemik pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Taji, Kecamatan Karas, akhirnya menemui titik terang.
Sigit Supriyadi memastikan tetap melanjutkan tugasnya hingga akhir masa jabatan pada 2027 setelah melalui musyawarah bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keputusan tersebut diambil setelah Sigit mendengarkan masukan dan desakan berbagai pihak yang meminta dirinya tetap memimpin Desa Taji.
Musyawarah digelar sebagai upaya menyelesaikan persoalan internal pemerintahan desa yang sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Ini hasil musyawarah demi kebaikan bersama, untuk kesejahteraan yang bermartabat,” ujar Sigit, kemarin (22/12).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah langkah penyelesaian disepakati.
Salah satunya, komitmen Sigit untuk kembali menjalankan tugas sebagai kepala desa dan memastikan roda pemerintahan berjalan normal.
“Sudah ada langkah-langkah yang bisa ditempuh. Harapannya tidak ada hambatan. Selama belum ada SK pemberhentian, hak dan kewajiban saya tetap sama, yakni melayani masyarakat,” terangnya.
Ketua BPD Taji Sugiono menyatakan, persoalan pengunduran diri kades telah menemukan solusi bersama.
Surat pengunduran diri yang sempat diajukan sebelumnya resmi dicabut.
“Karena sudah ada kesepakatan bersama, pengajuan pengunduran diri kami cabut,” tegas Sugiono.
Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat desa menandatangani surat pernyataan komitmen untuk berbenah dan meningkatkan kinerja.
Langkah itu diambil menyusul pengakuan Sigit yang sebelumnya merasa terhambat oleh kinerja oknum perangkat desa dalam menjalankan program pemerintahan.
“Dalam rapat, Pak Kades menyampaikan alasannya. Seluruh perangkat desa sudah sepakat untuk berbenah diri,” ungkap Sugiono.
Dia berharap, ke depan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan pendampingan pihak kecamatan.
“Harapannya roda pemerintahan Desa Taji bisa kembali berjalan optimal tanpa kendala berarti,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto