Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

207 Kades di Magetan Terima Motor Dinas Baru, Pakai Dana Bagi Hasil Pajak Desa

Aprilita Sari • Rabu, 24 Desember 2025 | 13:50 WIB
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Magetan mulai menerima motor dinas roda dua baru untuk menunjang pelayanan dan tugas pemerintahan desa. AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Magetan mulai menerima motor dinas roda dua baru untuk menunjang pelayanan dan tugas pemerintahan desa. AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan — Para kepala desa (kades) di Kabupaten Magetan mulai menerima kendaraan dinas roda dua baru untuk menunjang operasional pemerintahan desa.

Total 207 kades di 18 kecamatan mendapatkan motor dinas yang pengadaannya sempat tertunda selama dua tahun terakhir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto menjelaskan, pengadaan motor dinas tersebut merupakan usulan para kades karena kendaraan lama dinilai sudah tidak layak digunakan.

“Kendaraan operasional sebelumnya, Suzuki Smash Titan, banyak yang kondisinya sudah rusak karena usia,” ujar Eko, kemarin (23/12).

Pengadaan motor dinas sebenarnya telah direncanakan sejak 2023.

Namun, pelaksanaannya ditunda karena bertepatan dengan agenda politik nasional dan daerah, mulai Pemilu, Pilkada, hingga pemungutan suara ulang (PSU).

“Waktu itu kami tunda agar tidak menimbulkan kesan politis. Bahkan di 2025 sempat tertunda lagi karena masih ada PSU,” jelasnya.

Eko menegaskan, pengadaan motor dinas tidak menggunakan APBD Kabupaten Magetan.

Anggaran bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi daerah tahun 2025 yang diterima masing-masing desa dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Pemkab hanya menyiapkan regulasi dan pedoman. Pembelian dilakukan oleh desa sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran,” tegasnya.

Jenis dan merek motor dinas diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing desa.

Penyesuaian dilakukan berdasarkan karakter wilayah, terutama kondisi geografis desa.

“Desa dengan medan berat tentu berbeda kebutuhannya dengan desa di wilayah datar,” imbuhnya.

Seluruh kendaraan dinas tersebut berstatus plat merah.

Eko juga memastikan proses penganggaran dilakukan secara transparan karena dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tercantum dalam APBDes.

“Penganggaran terbuka dan bisa diketahui masyarakat,” pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#motor dinas kades #kendaraan dinas desa #magetan #APBDes 2025 #kades magetan #dbh pajak desa #Pemkab Magetan