Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Remisi Natal di Rutan Magetan, Dua Napi Kasus Narkotika Dapat Pengurangan Hukuman

Aprilita Sari • Jumat, 26 Desember 2025 | 14:58 WIB
Rutan Kelas II B Magetan menyerahkan remisi khusus Natal kepada dua warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat. FOTO: ISTIMEWA
Rutan Kelas II B Magetan menyerahkan remisi khusus Natal kepada dua warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Madiun – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Magetan memberikan remisi khusus Hari Raya Natal kepada dua narapidana kasus narkotika.

Pemberian remisi dilakukan setelah keduanya dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Rutan Kelas II B Magetan Andy Sulistiawan mengatakan, dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima remisi masing-masing berinisial AK dan FP.

“AK memperoleh remisi selama 15 hari, sementara FP mendapatkan remisi satu bulan. Keduanya merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika,” ujar Andy, Kamis (25/12).

Andy menjelaskan, secara keseluruhan terdapat enam WBP beragama Nasrani yang tengah menjalani pembinaan di Rutan Kelas II B Magetan.

Namun, tidak seluruhnya memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi pada perayaan Natal tahun ini.

“Dari enam orang tersebut, hanya dua yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Dua lainnya masih berstatus tahanan, sedangkan dua orang lagi belum menjalani masa pidana minimal enam bulan,” jelasnya.

Menurut Andy, remisi merupakan hak narapidana yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku positif, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#Hari Raya Natal #magetan #napi narkotika #remisi natal #remisi wbp #Pemasyarakatan #Rutan Magetan