MAGETAN – Perseteruan antara Nur Wakhid dan pimpinan DPRD Magetan berakhir damai. Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt yang bergulir di Pengadilan Negeri Magetan resmi diselesaikan melalui mediasi pada Rabu (24/12).
Sebelum tercapai kesepakatan, para pihak telah menjalani beberapa kali proses mediasi.
Juru Bicara PN Magetan Deddi Alparesi menjelaskan, hasil perdamaian dituangkan dalam Putusan Akta Perdamaian dan dimintakan penguatan dari majelis hakim.
“Para pihak sepakat untuk menuangkan hasil perdamaian ke dalam Putusan Akta Perdamaian dan meminta majelis hakim menguatkan kesepakatan tersebut,” ujarnya.
Sidang pembacaan akta perdamaian digelar pada hari yang sama setelah penandatanganan kesepakatan.
Majelis hakim yang diketuai Putri Nugraheni Septyaningrum memerintahkan para pihak menaati seluruh poin perdamaian yang telah disepakati.
Deddi yang juga bertindak sebagai mediator memaparkan substansi kesepakatan.
Penggugat sepakat mencabut gugatan di PN Magetan.
Sementara itu, para tergugat berkomitmen menarik surat dan dokumen usulan pemberhentian penggugat serta pengesahan pengangkatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Magetan yang telah ditindaklanjuti oleh Bupati Magetan dan Gubernur Jawa Timur, paling lambat 7 Januari 2026.
“Para pihak berkomitmen melaksanakan kesepakatan yang tertuang dalam Akta Perdamaian secara mengikat tanpa terkecuali serta bersedia menerima konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran,” tambah Deddi.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui mediasi di PN Magetan menunjukkan tren positif.
Pada 2024 hanya satu perkara yang berhasil diselesaikan lewat mediasi, sementara sepanjang 2025 jumlahnya meningkat menjadi delapan perkara. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto