Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Isu Bentrok Antarperguruan Resahkan Warga, Polres Magetan Tegaskan Hoaks

Aprilita Sari • Selasa, 30 Desember 2025 | 13:30 WIB
INFORMASI PALSU: Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menunjukkan pesan berantai hoaks terkait isu bentrok dan penjarahan yang beredar di WAG dan media sosial menjelang pergantian tahun.
INFORMASI PALSU: Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menunjukkan pesan berantai hoaks terkait isu bentrok dan penjarahan yang beredar di WAG dan media sosial menjelang pergantian tahun.

MAGETAN – Isu akan terjadinya bentrok antarperguruan pencak silat, pembakaran, hingga penjarahan di wilayah Ponorogo, Madiun, dan Magetan menjelang pergantian tahun dipastikan tidak benar.

Pesan berantai yang beredar luas di WhatsApp Group (WAG) dan media sosial tersebut dinyatakan hoaks oleh kepolisian.

Kapolres Magetan Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, informasi palsu tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga bahkan melaporkan kekhawatiran karena pesan itu beredar bertepatan dengan masa liburan akhir tahun.

“Banyak masyarakat melapor karena merasa resah dan khawatir. Padahal saat itu suasana liburan dan warga seharusnya bisa berkumpul dengan aman bersama keluarga,” ujarnya, kemarin (29/12).

Dalam pesan yang beredar, masyarakat diimbau menimbun bahan makanan dan diminta tidak keluar rumah dengan dalih akan terjadi kerusuhan besar.

Erik menegaskan, seluruh informasi tersebut tidak memiliki dasar dan tidak sesuai fakta di lapangan.

“Kami tegaskan, itu hoaks. Tidak ada kejadian seperti yang disebutkan,” tegasnya.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, penyebaran hoaks berpotensi memicu kepanikan massal dan mengganggu ketertiban umum.

“Unit siber Polres Magetan sedang menelusuri pihak yang menyebarkan pesan tersebut. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Erik menambahkan, penyebar informasi palsu dapat dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menjelang pergantian tahun, masyarakat diminta aktif memfilter setiap informasi yang diterima.

“Jangan mudah percaya dan jangan ikut menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya,” imbuhnya.

Kapolres memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magetan hingga kini tetap aman dan kondusif.

Tidak ada indikasi gangguan keamanan sebagaimana isu yang beredar.

“Magetan aman. Tidak ada gangguan apa pun. Mari bersama-sama kita jaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Bentrok Antarperguruan #magetan #Hoaks Tahun Baru #uu ite #Polres Magetan #Keamanan Magetan #Pesan Berantai WhatsApp