Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Berpura-pura Bawa Undangan, Dua Sopir Tipu dan Rampok Nenek 72 Tahun di Magetan

Aprilita Sari • Rabu, 31 Desember 2025 | 14:00 WIB
UNGKAP KASUS: Satreskrim Polres Magetan mengamankan dua pelaku pencurian bermodus undangan yang menyasar korban lanjut usia di wilayah Kota Magetan. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
UNGKAP KASUS: Satreskrim Polres Magetan mengamankan dua pelaku pencurian bermodus undangan yang menyasar korban lanjut usia di wilayah Kota Magetan. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar korban lanjut usia di Kota Magetan akhirnya terbongkar.

Satreskrim Polres Magetan mengamankan dua pelaku berinisial Mulyadi (50) dan Andre Gunawan (42).

Keduanya kini ditahan di Mapolres Magetan.

Korban diketahui bernama Sumini (72), warga Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan.

Peristiwa terjadi pada Rabu (5/11) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan MT Haryono, Kelurahan Kepolorejo.

Kasatreskrim Polres Magetan Joko Santoso menjelaskan, kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir merupakan warga Sumatera Barat.

Sebelum beraksi, keduanya berangkat dari Jakarta menuju Magetan dan sempat menginap di kawasan wisata Sarangan.

“Modusnya, pelaku menghampiri korban yang sedang berada di pinggir jalan. Mereka mengaku korban mendapat undangan dan menyebut undangan itu ada di dalam mobil,” jelas Joko.

Saat korban menanyakan asal undangan tersebut, pelaku justru meminta korban masuk ke dalam mobil untuk mengambilnya.

Begitu korban berada di dalam kendaraan, mobil langsung dijalankan.

Di dalam mobil, korban yang sudah lanjut usia diperlakukan kasar.

Salah satu pelaku bahkan menendang korban. Karena ketakutan, korban hanya bisa diam.

“Salah satu pelaku kemudian memegang korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp 3 juta yang disimpan di saku korban,” imbuhnya.

Usai beraksi, pelaku menurunkan korban di pinggir jalan sekitar 200 meter dari lokasi awal kejadian, lalu kabur meninggalkan korban.

Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polres Magetan pada Sabtu (8/11).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik, STNK kendaraan, serta beberapa unit telepon genggam milik pelaku.

Joko menambahkan, kasus serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah Kecamatan Karas pada Selasa (4/11) dan telah berhasil diungkap.

Dari hasil pengembangan, diketahui para pelaku saling mengenal meski beraksi di lokasi berbeda.

“Saat pelaku yang beraksi di Karas diamankan, pelaku yang beraksi di Magetan ini sempat menghubungi dan menanyakan apakah aksinya berhasil. Ini menunjukkan mereka satu jaringan, meski bergerak terpisah,” tegasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#magetan #modus undangan #Polres Magetan #satreskrim polres magetan #pencurian lansia #kriminal magetan #Avanza silver #kejahatan terhadap lansia