Jawa Pos Radar Magetan – Kasus kejahatan yang menyasar perempuan lanjut usia (lansia) di Kecamatan Karas menjadi perhatian serius kepolisian.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, tindak kejahatan dengan kekerasan terhadap kelompok rentan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Korban diketahui bernama Sumini (72). Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kekerasan fisik saat berada di dalam mobil pelaku.
Kekerasan dilakukan dengan tangan kosong dan berlangsung cukup lama.
“Korban ini seorang ibu lansia. Pelaku melakukan kekerasan fisik dengan tangan kosong, memancal kaki korban cukup lama, sekitar 15 menit, bahkan disertai bujuk rayu dengan dalih mengajak mengikuti pengajian,” tegas Erik.
Tak hanya kekerasan fisik, pelaku juga merampas uang tunai milik korban sebesar Rp 3 juta.
Uang tersebut rencananya digunakan korban untuk biaya berobat serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uang itu sangat berarti bagi korban. Peristiwa ini betul-betul menyentuh dan menyakiti hati masyarakat Magetan,” lanjut kapolres.
Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, pada Senin (30/12) lalu korban dihadirkan dan dipertemukan langsung dengan para pelaku.
Dalam kesempatan tersebut, pelaku menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
Meski demikian, Kapolres Magetan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Ini adalah tindak kejahatan kekerasan dan tidak bisa ditoleransi. Jika ada kejadian menonjol, segera laporkan,” tandasnya.
Sementara itu, Sumini mengaku masih mengalami trauma pascakejadian.
Rasa takut membuatnya memilih diam saat disakiti hingga akhirnya uangnya diambil pelaku.
“Saya diperlakukan kasar di dalam mobil. Saya diam karena takut. Sampai sekarang masih trauma, ke pasar saja tidak berani sendiri,” ungkapnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto