Jawa Pos Radar Magetan – Penggunaan dana desa (DD) di Magetan diperketat. Seluruh kepala desa dilarang menggunakan DD untuk membayar honor aparatur desa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang fokus penggunaan dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan Eko Muryanto menegaskan, dana desa tidak boleh dipakai untuk membayar honor kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Dana desa tidak diperkenankan untuk honor aparatur desa. Penggunaannya harus fokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tegas Eko, kemarin (4/1).
Selain honor aparatur, dana desa juga dilarang digunakan untuk perjalanan dinas ke luar daerah, pembayaran iuran jaminan sosial aparatur desa, kegiatan bimbingan teknis (bimtek), hingga studi banding.
Larangan tersebut bertujuan memastikan DD benar-benar menyentuh kebutuhan prioritas masyarakat.
Tak hanya itu, dana desa juga tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor atau balai desa.
Pengecualian hanya diberikan untuk rehabilitasi ringan dengan batas maksimal Rp 25 juta.
Penggunaan DD untuk membayar kewajiban tahun anggaran sebelumnya maupun bantuan hukum untuk kepentingan pribadi juga dilarang.
Eko menambahkan, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh desa patuh terhadap regulasi.
Untuk alokasi dana desa tahun 2026, DPMD Magetan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Namun, salah satu fokus penggunaan DD diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
“Yang jelas, pola penggunaan dana desa sekarang berbeda dibandingkan tahun lalu. Fokusnya lebih diarahkan pada penguatan ekonomi desa,” tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto