Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sepanjang 2025, Polres Magetan Bongkar Puluhan Kasus Narkoba

Aprilita Sari • Senin, 5 Januari 2026 | 11:30 WIB
OBAT TERLARANG: Puluhan barang bukti narkoba yang diamankan Polres Magetan sepanjang 2025, termasuk sabu seberat 28 gram yang menjadi rekor tangkapan terbesar. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
OBAT TERLARANG: Puluhan barang bukti narkoba yang diamankan Polres Magetan sepanjang 2025, termasuk sabu seberat 28 gram yang menjadi rekor tangkapan terbesar. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Peredaran narkoba di wilayah Magetan masih menjadi ancaman serius.

Sepanjang 2025, Polres Magetan berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 88 persen.

Kapolres Magetan Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan kasus narkoba sepanjang 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024, tercatat 23 kasus, sementara pada 2025 meningkat menjadi 30 kasus atau naik sekitar 58 persen.

“Kalau pengungkapan narkoba ada kenaikan, itu bukan berarti kondisi memburuk. Justru ini menunjukkan upaya penindakan dan pencegahan berjalan maksimal,” tegasnya.

Dari total pengungkapan tersebut, mayoritas kasus didominasi narkotika golongan I jenis sabu.

Rinciannya, 24 kasus sabu, 9 kasus obat daftar G, dua kasus narkotika jenis ganja, serta dua kasus obat keras berbahaya.

Selain jumlah kasus, capaian barang bukti juga mencatat rekor tersendiri.

Sepanjang 2025, Satresnarkoba Polres Magetan berhasil menyita sabu dengan total berat 28 gram.

Jumlah tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Magetan.

“Ini menjadi sejarah bagi kami karena berhasil mengungkap barang bukti sabu terbesar selama ini,” ujar Erik.

Berdasarkan data usia tersangka, penyalahgunaan narkoba di Magetan masih didominasi kelompok usia produktif.

Tercatat satu tersangka berusia di bawah 18 tahun, 22 tersangka berusia 20–30 tahun, sembilan tersangka berusia 31–40 tahun, serta delapan tersangka berusia 41–55 tahun.

Ke depan, Polres Magetan memastikan akan terus memperkuat pemberantasan narkoba melalui penindakan tegas, pencegahan, dan edukasi kepada masyarakat.

“Tujuannya jelas, menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Magetan,” pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kasus narkoba 2025 #magetan #Satresnarkoba #narkoba Magetan #sabu-sabu #Polres Magetan #Kejahatan narkotika