Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

848 Istri Gugat Cerai, Perceraian di Magetan Tembus Seribuan Kasus

Aprilita Sari • Selasa, 6 Januari 2026 | 12:00 WIB
PEGATAN: Ilustrasi kasus perceraian di Magetan. Sepanjang 2025, perkara cerai gugat yang diajukan istri mendominasi dengan total 848 kasus. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
PEGATAN: Ilustrasi kasus perceraian di Magetan. Sepanjang 2025, perkara cerai gugat yang diajukan istri mendominasi dengan total 848 kasus. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Angka perceraian di Kabupaten Magetan masih tergolong tinggi.

Sepanjang 2025, tercatat lebih dari seribu perkara perceraian yang masuk ke meja hijau.

Data Pengadilan Agama Magetan menunjukkan, dari total perkara tersebut, cerai gugat yang diajukan pihak istri mendominasi dengan jumlah 848 kasus.

Sementara itu, perkara cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 308 kasus.

Humas PA Magetan Helmy Ziaul Fuad menjelaskan, meski jumlah perkara perceraian pada 2025 masih di angka seribuan, tren tersebut sebenarnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024, PA Magetan menangani 903 perkara cerai gugat dan 317 cerai talak.

“Dari seribuan perkara pada 2025 itu, sebanyak 26 kasus di antaranya melibatkan perceraian aparatur sipil negara (ASN),” katanya, kemarin (5/1).

Namun, Helmy menilai penurunan angka perceraian bukan serta-merta mencerminkan meningkatnya keharmonisan rumah tangga.

Ia justru mengkhawatirkan adanya praktik perceraian yang tidak tercatat secara hukum atau cerai siri.

“Kami khawatir ada masyarakat yang bercerai tanpa melalui jalur hukum,” ujarnya.

Karena itu, PA Magetan mengimbau masyarakat agar menyadari pentingnya status perceraian yang sah secara administrasi dan hukum negara.

“Kami positive thinking saja, semoga masyarakat semakin paham hukum dan mampu mempertahankan keutuhan rumah tangganya,” harap Helmy.

Terkait faktor penyebab perceraian, Helmy menyebut persoalan ekonomi masih menjadi pemicu utama.

Masalah tersebut kerap berkaitan dengan kebiasaan judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol).

“Banyak kasus ekonomi dipicu ketidakterbukaan. Misalnya suami memiliki penghasilan, tetapi uangnya habis untuk judi online,” ungkapnya.

Berdasarkan pengamatan hakim selama persidangan, mayoritas perkara perceraian sepanjang 2025 didominasi pasangan berusia di atas 40 tahun.

“Faktor ekonomi dan kepercayaan masih menjadi persoalan utama dalam rumah tangga,” tandas Helmy. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#perceraian Magetan #magetan #Judol Pinjol #cerai gugat #Pengadilan Agama Magetan #masalah ekonomi keluarga