Jawa Pos Radar Magetan – Persidangan perkara korupsi pengadaan alat kesenian gamelan di Dikpora Magetan dengan terdakwa Suroso dan Y. Sulistyo Joko Indratno terus berlanjut.
Keduanya masing-masing merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Direktur CV Mitra Sejati.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, majelis hakim memeriksa saksi-saksi secara bergiliran.
Para saksi diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan di hadapan hakim.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan Moh. Andy Sofyan menjelaskan, agenda persidangan masih difokuskan pada pemeriksaan saksi fakta yang dinilai mengetahui duduk perkara pengadaan gamelan tersebut.
“Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain Sony Ilham Prabowo dan Suci Lestari. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli,” ujar Andy, Rabu (7/1).
Dalam perkara ini, perbuatan kedua terdakwa didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 520,5 juta.
Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa mendakwa Suroso dan Y. Sulistyo Joko Indratno dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto