Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

PAD Magetan Melejit Rp 151,9 Miliar, Pajak Hiburan Jadi Satu-satunya yang Gagal

Aprilita Sari • Jumat, 9 Januari 2026 | 12:00 WIB
TERANG BENDERANG: Pajak penerangan jalan menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah Kabupaten Magetan sepanjang 2025. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
TERANG BENDERANG: Pajak penerangan jalan menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah Kabupaten Magetan sepanjang 2025. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Kinerja pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Magetan dari sektor pajak daerah menunjukkan tren positif sepanjang 2025.

Di tengah tantangan ekonomi, realisasi pajak justru melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Magetan, target pajak daerah 2025 dipatok sebesar Rp 140,8 miliar.

Namun realisasinya tembus Rp 151,9 miliar. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan realisasi 2024 yang hanya mencapai Rp 78,9 miliar.

Lonjakan pendapatan pajak ini ditopang sejumlah sektor unggulan.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp 53,94 miliar.

Sektor ini menjadi tulang punggung PAD seiring tingginya jumlah kendaraan bermotor di Magetan.

Selain itu, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) juga konsisten menjadi lumbung pendapatan daerah.

Sepanjang 2025, PPJ menyumbang Rp 29,37 miliar ke kas daerah.

Kontribusi ini sejalan dengan konsumsi listrik masyarakat dan aktivitas ekonomi yang terus berjalan.

Sektor properti turut menunjukkan kinerja positif.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berhasil menyumbang Rp 17,82 miliar, melampaui target yang sebelumnya ditetapkan Rp 15 miliar.

Peningkatan transaksi jual beli tanah dan bangunan dinilai menjadi faktor pendorong capaian tersebut.

Namun, di balik capaian surplus pajak daerah, masih ada satu sektor yang belum optimal.

Pajak hiburan tercatat menjadi satu-satunya jenis pajak yang gagal mencapai target.

Dari target Rp 90 juta, realisasi hanya Rp 66,96 juta.

Kabid Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD BPKPD Magetan Sumarsono mengakui minimnya kontribusi pajak hiburan.

Menurutnya, keterbatasan jumlah tempat hiburan komersial menjadi penyebab utama rendahnya penerimaan.

“Untuk pajak hiburan memang tidak banyak potensi hiburan yang bisa dipungut,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, Pemkab Magetan tetap optimistis menatap tahun anggaran 2026.

Target pajak daerah pun dinaikkan menjadi Rp 144,9 miliar.

Kenaikan target ini diharapkan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah serta optimalisasi sektor-sektor pajak yang selama ini menjadi andalan. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#pajak daerah Magetan #PAD Magetan #BPKPD Magetan #magetan #pajak penerangan jalan #Opsen PKB #pajak hiburan #keuangan daerah #ekonomi magetan