Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Sepanjang 2025, Kejari Magetan Selamatkan Uang Negara Rp 20,54 Miliar

Aprilita Sari • Sabtu, 10 Januari 2026 | 07:30 WIB
HUKUM: Kejaksaan Negeri Magetan mencatatkan kinerja impresif sepanjang 2025 dengan memulihkan keuangan negara hingga Rp 20,54 miliar. DOK RADAR MAGETAN
HUKUM: Kejaksaan Negeri Magetan mencatatkan kinerja impresif sepanjang 2025 dengan memulihkan keuangan negara hingga Rp 20,54 miliar. DOK RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Kinerja Kejaksaan Negeri Magetan sepanjang 2025 patut diapresiasi.

Korps Adhyaksa di lereng Lawu berhasil memulihkan keuangan negara hingga Rp 20,54 miliar melalui penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan mengungkapkan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Sepanjang 2025, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Magetan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 20,54 miliar,” ujarnya, Jumat (9/1).

Tak hanya itu, Kejari Magetan juga mencatatkan kinerja gemilang dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dari target Rp 254,9 juta, realisasi PNBP justru melonjak tajam hingga Rp 780,86 juta atau lebih dari tiga kali lipat target awal.

Di bidang pidana umum (Pidum), Kejari Magetan juga menunjukkan pendekatan humanis.

Dua perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), sebagai upaya mengedepankan keadilan yang berorientasi pemulihan.

Sementara pada bidang pidana khusus (Pidsus), Kejari Magetan masih aktif menangani perkara korupsi.

Tercatat, tiga perkara masih berada di tahap penyidikan dan enam perkara lainnya telah masuk tahap penuntutan.

Tak kalah penting, bidang intelijen Kejari Magetan juga berperan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Salah satunya melalui pengamanan dan pengawalan 12 proyek strategis di lima dinas agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

“Fokus kami tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan agar potensi penyimpangan bisa ditekan sejak awal,” tandas Andy. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#PNBP Kejaksaan #pemulihan keuangan negara #magetan #Kejari Magetan #kasus korupsi jatim #jaksa pengacara negara #hukum magetan #restorative justice