Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kejari Magetan Selamatkan Aset Pemkab Rp 2,5 Miliar, Bupati Nanik Langsung Beri Instruksi Tegas kepada OPD

Aprilita Sari • Jumat, 23 Januari 2026 | 20:41 WIB
KOLABORASI: Plt Kajari Magetan Farkhan Junaedi secara simbolis menyerahkan sertifikat aset pemkab yang berhasil diselamatkan oleh JPN Kejari Magetan kepada Bupati Nanik Endang Rusminiarti.
KOLABORASI: Plt Kajari Magetan Farkhan Junaedi secara simbolis menyerahkan sertifikat aset pemkab yang berhasil diselamatkan oleh JPN Kejari Magetan kepada Bupati Nanik Endang Rusminiarti.

 

Jawa Pos Radar Madiun - Kabar melegakan datang dari upaya penertiban aset daerah di Magetan.

Aset tanah yang sebelumnya berstatus tak jelas dan dikuasai pihak lain kini berhasil dipulihkan sepenuhnya menjadi milik pemerintah daerah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyelamatkan 11 sertifikat tanah dengan total nilai aset mencapai Rp 2,55 miliar.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Plt Kajari Magetan Farkhan Junaedi kepada Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti di Pendapa Surya Graha, Jumat (23/1).

‘’Penyelamatan dan pemulihan ini bertujuan mengembalikan aset pemerintah agar memiliki status hukum yang jelas, sehingga dapat dicatatkan sebagai kekayaan daerah,’’ tegas Farkhan.

Farkhan mengungkapkan, proses ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Mayoritas aset yang diselamatkan adalah tanah sisipan yang bersinggungan dengan klaim kepemilikan warga atau ahli waris.

Tim JPN harus melakukan pendekatan hukum sekaligus persuasif agar warga bersedia melepaskan haknya demi hukum tanpa memicu konflik sosial.

Total nilai aset yang diselamatkan kali ini tercatat sebesar Rp 2.552.168.000.

Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengapresiasi kinerja kejari dan BPN yang sukses menuntaskan sengketa aset ini.

Ia mewanti-wanti seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar tanah yang sudah bersertifikat ini segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Jangan sampai tanah tersebut mangkrak dan kembali dikuasai pihak lain.

‘’Tanah berstatus aset daerah harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan Pemkab Magetan dan kesejahteraan masyarakat,’’ pesan bupati. (ril/naz/*)

Editor : Mizan Ahsani
#kejari #magetan #Kejari Magetan #bupati magetan #aset daerah #nanik endang rusminiarti