Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gandeng Mahasiswa UNS, BPJS Ketenagakerjaan Madiun Edukasi Warga Desa Kalang Pentingnya Jaminan Sosial

Eric Wibowo • Senin, 26 Januari 2026 | 17:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Madiun dan UNS edukasi warga Desa Kalang tentang JKK, JKM, JHT.
BPJS Ketenagakerjaan Madiun dan UNS edukasi warga Desa Kalang tentang JKK, JKM, JHT.

Jawa Pos Radar Madiun – Upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal terus digencarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Madiun.

Kali ini, instansi tersebut menggandeng mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta untuk menggelar sosialisasi di Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.

Kegiatan yang mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Desa Kalang ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat mengenai urgensi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Target utama sosialisasi meliputi perangkat desa, pengurus RT/RW, serta masyarakat pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani, pedagang, nelayan, tukang ojek, dan pekerja informal lainnya.

Dalam forum tersebut, para peserta mendapatkan edukasi komprehensif mengenai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

PPs. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Zefriansyah, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan akademisi merupakan strategi efektif untuk menjangkau masyarakat desa.

“Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja sektor informal terhadap risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja baik formal maupun informal mendapatkan perlindungan ekonomi ketika terjadi kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun saat memasuki usia pensiun,” ujar Zefriansyah.

Selain memaparkan program, Zefriansyah juga meluruskan persepsi masyarakat mengenai perbedaan mendasar antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Ia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada perlindungan risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja dan kematian, sedangkan BPJS Kesehatan berkonsentrasi pada layanan kesehatan atau pengobatan penyakit.

Diskon Iuran Tahun 2026

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan turut menyosialisasikan kebijakan stimulus berupa diskon iuran bagi peserta segmen BPU pada tahun 2026.

Zefriansyah merinci, bagi pengemudi ojek daring (online), pemerintah memberikan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan JKM. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi pekerja sektor informal non-transportasi, diskon iuran berlaku pada periode April hingga Desember 2026.

“Program diskon ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pekerja mandiri untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan kerja menjadi kebutuhan penting, dan sekarang waktunya untuk memanfaatkannya,” tegasnya.

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan mahasiswa UNS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, di mana masyarakat Desa Kalang semakin memahami bahwa jaminan sosial adalah instrumen vital untuk menjamin kesejahteraan dan kepastian masa depan keluarga pekerja. (ebo/naz/*)

Editor : Mizan Ahsani
#JKK #magetan #BPJS Ketenagakerjaan #JKM #madiun #jaminan