Jawa Pos Radar Magetan – Kabar mengejutkan datang dari omah kulon, sebutan kantor Kejaksaan Negeri Magetan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Dezi Setiapermana resmi dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pencopotan tersebut dibenarkan pihak kejaksaan setempat. Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan mengatakan pergantian pimpinan dilakukan sesuai arahan pimpinan.
“Benar, sesuai arahan pimpinan,” ujarnya, Selasa (27/1).
Informasi yang dihimpun, pencopotan Dezi efektif dilakukan sejak Senin (19/1).
Padahal, yang bersangkutan baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Kajari Magetan setelah dilantik pada 31 Oktober 2025 menggantikan Yuana Nurshiyam.
Pasca pencopotan tersebut, jabatan Kajari Magetan kini diisi pelaksana tugas (Plt).
Posisi itu dijabat Farkhan Junaedi, yang saat ini juga menjabat sebagai koordinator di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Farkhan menjelaskan, pergantian pimpinan Kejari Magetan dilakukan karena Dezi Setiapermana ditarik kembali ke Kejagung untuk penugasan lain.
“Kajari sebelumnya ditarik ke Kejagung untuk penugasan demi kepentingan institusi,” ujarnya.
Dia menambahkan, penunjukannya sebagai Plt Kajari Magetan merupakan perintah langsung dari Kajati Jatim.
Saat ini, dirinya masih melakukan konsolidasi internal sehingga belum dapat memaparkan langkah kebijakan lebih lanjut.
“Saya masih konsolidasi internal,” katanya.
Meski demikian, Farkhan menegaskan adanya arahan tegas dari pimpinan Kejati Jatim agar penegakan hukum di Magetan dilakukan secara profesional dan objektif.
“Pesan dari Kajati, penegakan hukum harus dilakukan seobjektif mungkin dan tanpa kepentingan lain,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto