Jawa Pos Radar Madiun – Persoalan administrasi hingga kepastian persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi kendala belum dapat beroperasinya Sekolah Rakyat (SR) di Magetan.
Kepala Dinas Sosial Magetan Parminto Budi Utomo menjelaskan, SR rintisan direncanakan mulai beroperasi pada Juli 2026.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu survei teknis dari Kementerian PU.
’’Untuk SR rintisan masih menunggu survei Kementerian PU. Ada beberapa pembenahan yang perlu dilakukan, terutama sekat ruang asrama,’’ ujarnya, Rabu (28/1).
Dia mengungkapkan, usulan SR rintisan telah diajukan dan diterima secara prinsip oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sejak September 2025.
Pengajuan dilakukan bersama Wabup Magetan dan OPD terkait.
’’Secara prinsip sudah diterima, tapi tidak bisa dipaksakan karena tahun ajaran sudah berjalan,’’ jelasnya.
Sementara itu, untuk SR permanen yang direncanakan berlokasi di Kecamatan Karangrejo, proses survei telah rampung.
Saat ini, pemkab masih menunggu rekomendasi pelepasan status lahan sawah dilindungi (LSD) dari Kementerian ATR/BPN.
Di sisi lain, proses pematangan lahan sudah mulai dilakukan. DPUPR akan melakukan pengurukan lahan dengan memanfaatkan tanah hasil pengerjaan embung di sejumlah lokasi.
’’Untuk pengurusan UKL-UPL sudah masuk di kami tahun ini. Nanti akan kami tindak lanjuti,’’ kata Parminto.
Dia berharap rekomendasi pelepasan status LSD dari ATR/BPN segera terbit.
Berdasarkan hasil survei Kementerian PU yang dilakukan awal Januari lalu, seluruh proposal dinyatakan layak. ’’Hasil survei clear. Mulai kondisi tanah, bangunan, lokasi hingga kesiapan pemda. Tinggal rekomendasi pelepasan status LSD dari ATR/BPN,’’ pungkasnya. (ril/her)
Editor : Mizan Ahsani