Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kemendes PDT Wajibkan Desa Publikasikan DD 2026, DPMD Magetan: Bagian dari Kontrol Sosial

Aprilita Sari • Kamis, 29 Januari 2026 | 18:37 WIB

 

Eko Muryanto, Kepala DPMD Magetan. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN)
Eko Muryanto, Kepala DPMD Magetan. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN)

Jawa Pos Radar Madiun – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mengeluarkan ultimatum keras.

Seluruh pemerintah desa wajib membuka data penggunaan DD ke publik.

Jika membangkang, sanksi pemangkasan anggaran operasional siap menanti.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto mengatakan, upaya publikasi bisa dilakukan lewat berbagai media.

‘’Tidak ada ketentuan harus berapa persen (anggaran untuk publikasi). Namun penggunaan DD wajib dipublikasikan sesuai kemampuan anggaran desa,’’ jelas Eko.

Eko menekankan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Masyarakat berhak tahu kemana saja uang negara mengalir di desanya.

‘’Tujuan utamanya kontrol sosial. Masyarakat harus tahu secara garis besar penggunaan anggaran desa untuk apa saja,’’ tambahnya.

Terpisah, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT Friendy Parulian Sihotang menegaskan ada mekanisme punishment bagi desa yang lalai.

Sanksi tersebut berupa pembatasan alokasi Dana Operasional Pemerintah Desa (DOP).

Desa yang tidak transparan hanya akan mendapatkan maksimal tiga persen dari pagu DD pada tahun anggaran berikutnya.

Ancaman ini diharapkan menjadi pecut agar pemerintah desa lebih bertanggung jawab. (ril/naz)

Editor : Mizan Ahsani
#magetan #dd #DD 2026 #DPMD #publikasi #kebijakan dana desa #dana desa